A. LATAR BELAKANG
Menurut Moehar definisi usaha tani adalah
kegiatan mengorganisasikan atau mengelola aset dan cara dalam pertanian. Usaha
tani juga dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang mengorganisasi sarana
produksi pertanian dan teknologi dalam suatu usaha yang menyangkut bidang
pertanian.
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa usaha tani adalah usaha yang dilakukan petani dalam
memperoleh pendapatan dengan jalan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja
dan modal yang mana sebagian dari pendapatan yang diterima digunakan untuk
membiayai pengeluaran yang berhubungan dengan usaha tani.
Secara
hukum ekonomi yang namanya usaha harus ada keuntungan, dengan prinsip modal sekecil-kecilnya serta
untung yang sebesar-besarnya.
Melihat
realitas yang ada sekarang ini, kondisi para petani dilihat kurang
menguntungkan, baik dari profesi dan kesejahteraan, malahan jauh dari kelayakan
hidup. Hari ini, petani hanya dijadikan subjek yang terimajinalkan, padahal
salah satu hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”, tidak terkecuali para petani.
Berdasarkan
atas latar belakang tersebut di atas, kami menamakan diri KELOMPOK USAHA TANI NUSANTARA ingin berperan aktif untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia pertanian umumnya
serta para petani pada khususnya.
B. TUJUAN
Ada
beberapa tujuan didirikan KELOMPOK USAHA
TANI NUSANTARA diantaranya:
a.
Mengubah mind
set masyarakat yang mempunyai pola
pikir bahwa bertani, baik tani sawah, kebun dan ikan merupakan usaha yang tidak
menjajanjikan dengan pola pikir sebaliknya.
b.
Menggali potensi lokal hasil pertanian, baik
tani sawah, kebun dan ikan menjadi sumber usaha yang mempunyai nilai tambah
yang lebih menguntungkan.
c.
Memberikan informasi dan pelatihan potensi lokal
hasil pertanian, baik tani sawah, kebun dan ikan menjadi sumber usaha yang
mempunyai nilai tambah yang lebih menguntungkan.
d.
Menjadi sumber informasi dan agen marketing dari
potensi lokal hasil pertanian, baik tani sawah, kebun dan ikan ke daerah yang
lain.
e.
Menjadi pengumpul (collector) potensi lokal hasil pertanian, baik tani sawah, kebun
dan ikan.
C.
Objek yang dijadikan sumber usaha tani
a. Potensi lokal hasil tani persawahan
b. Potensi lokal hasil tani perkebunan
c. Potensi lokal hasil tani perikanan
D.
Sasaran
Sasaran yang menjadi objek adalah:
a. Para
petani/masyarakat yang berkecimpung di dunia pertanian, baik tani sawah, kebun
dan ikan.
b. Masyarakat
yang berkecimpung di dunia hasil olahan yang bersumber dari pertanian, baik
tani sawah, kebun dan ikan.
E. SEKRETARIAT
Kampung Panyindangan
RT 35 RW 12 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Telp.
081563213432
F. KEPENGURUSAN
Ketua
|
Ade Sumedi, S.Fil.I
|
Wakil Ketua
|
Rudi Hartono,SIP
|
Sekretaris
|
Hamdan Najarudin, S.Sos
|
Bendahara
|
Yulianti, S.Pd
|
Korbid. Usaha Potesi Lokal Sawah
|
Endang Zoraidah,S.Pd
|
Korbid. Usaha Potensi Lokal Kebun
|
Aisyah Faridah,S.Pd.I
|
Korbid. Usaha Potensi Lokal Perikanan
|
Elah Rohmilah
|
Korbid. Informasi
|
Apep Nasrudin
|
Korbid. Jaringan
|
Ahmad Fauzi
|
Kesekretariatan
|
Sobirin dan Supyan
|
G. Penutup
Demikian sekilas
deskripsi tentang KELOMPOK USAHA TANI
NUSANTARA dibentuk, semoga apa yang kami lakukan menjadikan para petani
kita menjadi lebih sejahtera dan hidup yang layak, serta potensi lokal hasil
pertanian kita, baik tani sawah, kebun dan ikan menjadi sumber usaha yang
mempunyai nilai tambah yang lebih menguntungkan.Aamiin.
0 komentar:
Posting Komentar